Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 03 Tahun 2000) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2001)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan parkir sebagai sumber pendapatan daerah, serta menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir dengan perkembangan keadaan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1:
    • Mengubah definisi beberapa istilah, menambahkan definisi baru seperti Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan, dan Tempat Parkir.
    • Memperjelas definisi Wajib Retribusi.
  2. Perubahan Pasal 9:
    • Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan.
    • Tarif retribusi diubah untuk sepeda, sepeda motor, kendaraan bermotor roda 4, roda 6, dan roda lebih dari 6.
    • Penjelasan Pasal 9 ayat (2) diubah untuk memperjelas bahwa yang dimaksud sekali parkir adalah selama 12 jam, dan kelebihannya dihitung kelipatannya.

(-)

(-)