Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 1/2017 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanSimpang Tiga Redelong

(-)

Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam mendukung kinerja dan kualitas lembaga DPRK Bener Meriah.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRK, yang mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.

(-)

(-)