Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital melalui penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband. Kebijakan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT).
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 26 GHz diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
- Dalam hal terdapat pemegang IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming oleh pemegang IPFR, paling lama 1 (satu) tahun sejak dimulainya Refarming.
- Pita frekuensi 700 MHz digunakan dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD), sedangkan pita frekuensi 26 GHz digunakan dengan moda Time Division Duplexing (TDD).
- Pemegang IPFR diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.
- Pemegang IPFR wajib memenuhi standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi, membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi 700 MHz, seperti perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis dan/atau dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
- Pemegang IPFR pada pita frekuensi 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR lain dan/atau pengguna pita frekuensi 26 GHz di wilayah negara lain dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).