Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 47/2012 · Permenhan No. 47 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 47 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan guna mendukung pengukuran kinerja individu yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di Kementerian Pertahanan, termasuk penyusunan uraian jabatan oleh Satker, Subsatker, dan unit kerja. Uraian jabatan ini penting untuk kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur, mendukung penyusunan organisasi, perencanaan kegiatan kerja, dan penataan pegawai. Proses penyusunan dilakukan secara sistematis melalui pengumpulan data, pengolahan data, penyempurnaan naskah, dan pengesahan naskah.

(-)

(-)