Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 5/2023 · Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Juli 2023
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku02 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pembantuan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dengan menambah daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi. Rincian daerah penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang transmigrasi tahun anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daerah-daerah tersebut meliputi berbagai provinsi, kabupaten, dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

(-)

(-)