Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 17/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh arsip daerah.
  2. Penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
  3. Pembentukan unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD.
  4. Kewajiban Perangkat Daerah dan BUMD untuk menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah.
  5. Pengelolaan arsip dinamis yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab arsip daerah.
  6. Pengembangan SDM kearsipan yang terdiri atas arsiparis dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
  7. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan.
  8. Perlindungan dan penyelamatan arsip milik daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk membentuk unit kearsipan, menyerahkan arsip statis, mengelola arsip dinamis dan statis sesuai ketentuan, serta menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 42 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penurunan pangkat. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan. 3. Penguasaan dan/atau kepemilikan arsip daerah secara sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.