Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Juga dikenal sebagai: UU 27/2022 · UU No. 27 Tahun 2022 · UU Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:17 Oktober 2022
Perlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberTelekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPelindungan Data Pribadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan17 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Dengan diundangkannya undang-undang ini, diharapkan ada kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi warga negara.

Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek dalam pelindungan data pribadi, antara lain:

  • Persyaratan Pemrosesan Data:
    Pengendali Data Pribadi harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari Subjek Data Pribadi sebelum melakukan pemrosesan data.
  • Hak Subjek Data Pribadi:
    Setiap individu memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi mereka, serta menarik kembali persetujuan pemrosesan.
  • Sanksi Administratif dan Pidana:
    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda dan penjara bagi pelanggar yang melanggar hukum secara serius.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pihak-pihak tersebut untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat berupa:

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, dan denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan.
  • Sanksi Pidana: Pidana penjara bagi individu pelanggar hingga 6 tahun, serta denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 untuk pelanggaran yang dilakukan secara melawan hukum.