Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai implementasi pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum operasional bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan pengenaan dan pemungutan PBB-P2, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian fiskal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,10% untuk NJOP sampai dengan 1 milyar rupiah dan 0,20% untuk NJOP lebih besar dari 1 milyar rupiah. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00.
3. **Mekanisme Pemungutan:** Pemungutan PBB-P2 dilakukan melalui sistem *official assessment* oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran PBB-P2 harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD.
4. **Penagihan:** Jika PBB-P2 tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).