Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan menara bersama. Penataan dan pengendalian ini didasarkan pada asas kaidah tata ruang, kemanfaatan, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, kepastian hukum, keadilan, dan estetika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penempatan menara yang wajib sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati, dengan penyediaan menara dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain melalui jasa konstruksi. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan, termasuk sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan papan keterangan menara. Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pembangunan jaringan utama kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang wajib dibayarkan oleh setiap menara di wilayah Kabupaten Sukamara, serta ketentuan perizinan yang meliputi rekomendasi Cell Plan, Izin HO, IMB menara telekomunikasi, dan izin operasional menara telekomunikasi. Setiap badan usaha yang membangun menara telekomunikasi diwajibkan memiliki kerjasama dengan penyedia layanan dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang diberikan. Pengendalian dan pengawasan menara dilakukan oleh Dinas dan tim yang ditetapkan oleh Bupati, meliputi kondisi struktur bangunan, jumlah pengguna, masa kontrak, dan perizinan yang berlaku.

1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB pada saat ditetapkan Peraturan Daerah ini dapat menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan wajib menyesuikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama tanggal 31 Desember 2018. 3. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan wajib menyesuikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 4. Menara Telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.

1. Setiap penyedia menara, pengelola menara, dan/atau pengguna yang melanggar Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa pemberian teguran tertulis pertama, kedua disertai pemanggilan pertama, dan ketiga disertai pemanggilan kedua. 3. Jika sanksi administrasi tidak diindahkan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi dibekukan. 4. Jika setelah pembekuan lebih dari 3 bulan tidak ada perbaikan, menara akan dibongkar dengan biaya dari penyedia menara.