di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan menara bersama. Penataan dan pengendalian ini didasarkan pada asas kaidah tata ruang, kemanfaatan, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, kepastian hukum, keadilan, dan estetika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penempatan menara yang wajib sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati, dengan penyediaan menara dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain melalui jasa konstruksi. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan, termasuk sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan papan keterangan menara. Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pembangunan jaringan utama kepada Bupati.
Peraturan ini juga mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang wajib dibayarkan oleh setiap menara di wilayah Kabupaten Sukamara, serta ketentuan perizinan yang meliputi rekomendasi Cell Plan, Izin HO, IMB menara telekomunikasi, dan izin operasional menara telekomunikasi. Setiap badan usaha yang membangun menara telekomunikasi diwajibkan memiliki kerjasama dengan penyedia layanan dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang diberikan. Pengendalian dan pengawasan menara dilakukan oleh Dinas dan tim yang ditetapkan oleh Bupati, meliputi kondisi struktur bangunan, jumlah pengguna, masa kontrak, dan perizinan yang berlaku.