Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/7/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional seperti Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. HPE ini berlaku dari 1 September 2014 hingga 30 September 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, HPE yang ada akan tetap berlaku. Peraturan ini juga mencakup daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat tertentu.

(-)

(-)