Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/M-DAG/PER/4/2013 · Permendag No. 17/M-DAG/PER/4/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 April 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)