Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 4/2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Tanggal Berlaku21 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanSimpang Tiga Redelong

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013 Nomor 94).

Qanun ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Bener Meriah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Retribusi Izin Trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan, pemanfaatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan. Terdapat ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013 Nomor 94) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.