Qanun ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Bener Meriah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Retribusi Izin Trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan, pemanfaatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan. Terdapat ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.