Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 14/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Desember 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lakhar BNP). Latar belakang pembentukan Lakhar BNP adalah untuk menjamin keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan operasional dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Lakhar BNP bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Fungsi Lakhar BNP meliputi penyusunan program, dukungan penyusunan standar operasional prosedur, koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi pemerintah, pelaksanaan administrasi dan operasional P4GN, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan. Susunan organisasi Lakhar BNP terdiri dari Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar BNP), Sekretariat, Bidang-Bidang (Pencegahan, Terapi dan Rehabilitasi, Penegakan Hukum, Data dan Sistem Informasi), Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kalakhar BNP bertanggung jawab kepada BNP dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Lakhar BNP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)