Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lakhar BNP). Latar belakang pembentukan Lakhar BNP adalah untuk menjamin keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan operasional dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Lakhar BNP bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Fungsi Lakhar BNP meliputi penyusunan program, dukungan penyusunan standar operasional prosedur, koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi pemerintah, pelaksanaan administrasi dan operasional P4GN, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan. Susunan organisasi Lakhar BNP terdiri dari Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar BNP), Sekretariat, Bidang-Bidang (Pencegahan, Terapi dan Rehabilitasi, Penegakan Hukum, Data dan Sistem Informasi), Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kalakhar BNP bertanggung jawab kepada BNP dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Lakhar BNP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.