Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.343.273.865.976,00 dan belanja sebesar Rp 2.431.682.976.394,00, menghasilkan defisit sebesar Rp 88.409.110.418,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 140.315.630.459,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 51.906.520.041,00. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat total aset sebesar Rp 6.438.172.283.419,67, total kewajiban sebesar Rp 45.059.607.637,99, dan total ekuitas sebesar Rp 6.393.112.675.781,68. LAK menunjukkan saldo akhir kas daerah sebesar Rp 51.907.896.353,00. LO mencatat surplus dari operasional sebesar Rp 10.440.540.889,21 dan defisit laporan operasional sebesar Rp 46.553.851.622,92. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 51.906.520.041,00. LPE mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6.393.112.675.781,68.
CALK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.