Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Hubungan Kerja Antara Kotamadya Batam Dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1984 · Keppres No. 7 Tahun 1984 · Keppres Nomor 7 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1984Tanggal Penetapan:23 Januari 1984
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHubungan Kerja Antara Kotamadya Batam Dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1984
Tanggal Penetapan23 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara Kotamadya Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam pengembangan daerah industri di Pulau Batam, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983. Keputusan ini menetapkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab atas pengembangan daerah industri, sementara Walikotamadya Batam memimpin pemerintahan dan membina kehidupan masyarakat. Kerjasama antara kedua pihak diatur untuk menghindari hambatan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Rencana Induk Pengembangan Daerah Industri ditetapkan oleh Presiden, dan izin usaha serta pengembangan industri dilaksanakan oleh instansi terkait, dengan beberapa kewenangan dilimpahkan kepada Otorita Batam. Pemerintah Kotamadya Batam dan instansi lainnya diharapkan memberikan kemudahan dalam pelayanan dan perizinan untuk mendukung pengembangan daerah industri.

(-)

(-)