Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah, serta menciptakan suasana kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif mengingat perkembangan demografi dan investasi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan.
- Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja swasta dan perusahaan.
- Penempatan tenaga kerja dengan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, termasuk penempatan tenaga kerja lokal dan penyandang cacat.
- Perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi tepat guna.
- Pengaturan mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
- Kewajiban bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
- Perlindungan kerja yang meliputi norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja anak dan perempuan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
- Pengupahan yang layak dan penetapan Upah Minimum Kota.
- Jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
- Fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh seperti pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan bayi, tempat laktasi, perumahan, seragam kerja, fasilitas K3, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi, fasilitas istirahat, koperasi, dan angkutan antar jemput.
- Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan.
- Kebebasan pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah untuk mufakat dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang.