di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 3/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyertaan modal daerah dilakukan untuk penambahan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, yang meliputi pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah, yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.681 m² di Jl. KH Wahid Hasyim Nomor 24 Jombang, senilai Rp.16.403.198.000,00, dan kendaraan operasional Toyota Avanza Nomor Polisi S 1519 OP tahun 2006, senilai Rp.67.363.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.