Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2019 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Indramayu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa sumber daya perikanan harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Nelayan dan pembudidaya ikan memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian. Kehidupan ekonomi mereka bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan dan Pendataan: Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban mencantumkan pekerjaan nelayan dan pembudidaya ikan di dalam pencatatan administrasi kependudukan. Setiap nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki identitas dan Kartu Nelayan atau Kartu Pembudidaya Ikan.
  • Penyelenggaraan Perlindungan: Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab atas perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan, termasuk jaminan kepastian usaha, keamanan dan keselamatan, serta perlindungan terhadap risiko melalui fasilitasi program Asuransi Perikanan dan Asuransi Jiwa.
  • Penyelenggaraan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab atas pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kerjasama dan kemitraan usaha, dan penguatan kelembagaan.
  • Pendanaan dan Pembiayaan: Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan/atau dana lainnya yang sah. Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, dan penggarap lahan budi daya.
  • Peningkatan Skala Usaha: Setiap nelayan dan pembudidaya ikan berhak atas kesempatan peningkatan skala usaha.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, serta disinsentif kepada yang menghambat.
  • Pengawasan: Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.

(-)

1. Setiap orang/pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 dan Pasal 27 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Jika pelanggaran berindikasi pidana, sanksi administrasi tidak meniadakan sanksi pidana.