di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas SATPOL PP sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
SATPOL PP dibentuk sebagai perangkat pemerintah daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok SATPOL PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, SATPOL PP menyelenggarakan fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, kerjasama, dan pengawasan terhadap masyarakat.
Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Peraturan Daerah (dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Penindakan), Bidang Ketenteraman Masyarakat (dengan Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Operasional dan Pengendalian), Bidang Pengembangan Kapasitas dan Sarana Prasarana (dengan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.