di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 17/2013 · Perda Kota Salatiga No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal) Radio Suara Salatiga sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. LPP Lokal Radio Suara Salatiga bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, keagamaan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan masyarakat melalui penyiaran radio. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPP Lokal Radio Suara Salatiga memiliki fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kegiatan penyiaran, pembinaan administrasi, dan penyelenggaraan siaran iklan serta usaha lain yang sah.
Organisasi LPP Lokal Radio Suara Salatiga terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan umum, menetapkan ketentuan teknis operasional, melaksanakan penyelenggaraan siaran, mengangkat dan memberhentikan karyawan, serta menyusun laporan keuangan.
Penyelenggaraan penyiaran dilakukan melalui sistem terestrial dengan klasifikasi penyiaran radio FM secara analog atau digital. LPP Lokal Radio Suara Salatiga menyelenggarakan satu programa siaran dengan satu saluran frekuensi radio dan wajib membuat peta jangkauan siaran. Wilayah siaran meliputi Daerah dan sekitarnya. LPP Lokal Radio Suara Salatiga hanya berjaringan secara programatis dengan siaran RRI dan wajib merelai RRI pusat pada acara dan waktu tertentu. Isi siaran wajib mematuhi pedoman penyiaran yang berlaku dan menyiarkan rapat paripurna DPRD Kota Salatiga. Siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Iklan rokok hanya dapat disiarkan pada pukul 21.00-05.00 WIB. LPP Lokal Radio Suara Salatiga wajib menyediakan waktu untuk siaran layanan masyarakat dan siaran berbahasa Jawa.
Kekayaan LPP Lokal Radio Suara Salatiga berasal dari barang milik Daerah dan aset lain yang diperoleh secara sah. Sumber pendanaan berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dana yang diperoleh digunakan untuk operasional siaran, peningkatan mutu siaran, layanan kepada masyarakat, dan kesejahteraan karyawan. Dewan Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran jangka menengah dan tahunan.