Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 2/2026 · Permentan No. 2 Tahun 2026 · Permentan Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2026Tanggal Penetapan:23 Januari 2026
Pertanian & PeternakanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Januari 2026
Tanggal Penetapan23 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 875). 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361).

Peraturan ini menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah di lingkup Kementerian Pertanian untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, yang meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi gedung, serta bantuan lainnya seperti benih, bibit, pelindungan tanaman, dan bantuan dalam keadaan tertentu. Pemberian bantuan didasarkan pada program pendidikan dan pelatihan vokasi, nilai tambah dan daya saing industri, serta ketersediaan dan akses pangan berkualitas. Proses pengelolaan bantuan dilakukan melalui aplikasi elektronik (eBanper) yang mencakup tahapan pengusulan, penilaian, penyaluran, hingga serah terima. Calon penerima bantuan (CPCL) terdiri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima lainnya yang diseleksi berdasarkan kriteria teknis. Penetapan penerima dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mekanisme pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dengan kewajiban penerima untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan bukti pendukung seperti BAST dan dokumentasi foto/video. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah.

1. Bantuan Pemerintah yang telah masuk dalam tahapan pengusulan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan selesainya penyaluran Bantuan Pemerintah. 2. Pengusulan CPCL dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilakukan melalui aplikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan digunakannya eBanper berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Ketentuan mengenai sanksi bagi penerima bantuan yang melanggar kewajiban, larangan, dan/atau memberikan informasi tidak benar diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian.