Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan tugas, pokok, dan fungsi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perubahan organisasi meliputi pembentukan, perubahan nomenklatur, dan perubahan struktur organisasi pada beberapa Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang mengalami perubahan meliputi:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dengan perubahan pada bidang dan sub bidang.
2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dengan perubahan struktur organisasi.
3. Satuan Polisi Pamong Praja, dengan perubahan struktur organisasi.
4. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, dengan perubahan nomenklatur.
5. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan perubahan struktur organisasi.
Selain itu, peraturan ini menambahkan dua kantor baru, yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Perubahan juga mencakup penyesuaian jabatan struktural pada beberapa lembaga teknis daerah.