Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 86). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 99).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan tugas, pokok, dan fungsi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perubahan organisasi meliputi pembentukan, perubahan nomenklatur, dan perubahan struktur organisasi pada beberapa Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang mengalami perubahan meliputi: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dengan perubahan pada bidang dan sub bidang. 2. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dengan perubahan struktur organisasi. 3. Satuan Polisi Pamong Praja, dengan perubahan struktur organisasi. 4. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, dengan perubahan nomenklatur. 5. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan perubahan struktur organisasi. Selain itu, peraturan ini menambahkan dua kantor baru, yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Perubahan juga mencakup penyesuaian jabatan struktural pada beberapa lembaga teknis daerah.

(-)

(-)