Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakang utama kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan capaian pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional sebagai upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio, serta untuk memberikan kepastian hukum terkait ketersediaan pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai pergeseran anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang berdampak pada perubahan rincian APBD. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi belanja pegawai, belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah dan kesehatan, serta belanja modal yang meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran APBD tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.