Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Buleleng 15/2024 · Perbup Kabupaten Buleleng No. 15 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:16 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakang utama kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan capaian pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional sebagai upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio, serta untuk memberikan kepastian hukum terkait ketersediaan pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai pergeseran anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang berdampak pada perubahan rincian APBD. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi belanja pegawai, belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah dan kesehatan, serta belanja modal yang meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran APBD tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)