Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku05 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 diterbitkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019.

Perubahan APBD ini mencakup beberapa poin substansial, antara lain:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp 249.192.603.844,00.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp 1.124.410.390.000,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan menjadi Rp 429.979.982.000,00.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp 1.119.963.109.042,00.
    • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp 780.177.343.991,58.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 101.747.058.955,58.
    • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 5.189.581.766,00.
  4. Keadaan Darurat dan Mendesak:
    • Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak dalam keadaan darurat.
    • Kriteria keadaan darurat mencakup kegiatan yang bukan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.
    • Kriteria keperluan mendesak mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia, keperluan mendesak lainnya yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar, dan adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)