Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/10/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/10/M.PAN/3/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut terutama terkait dengan persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Sanitarian. PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Sanitarian tingkat terampil harus memiliki ijazah paling rendah Diploma bidang kesehatan lingkungan, pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Sementara itu, PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Sanitarian tingkat ahli harus memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan lingkungan atau Sarjana (S1)/Diploma IV Teknik Lingkungan, pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Bagi PNS dengan ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV Teknik Lingkungan, wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang kesehatan lingkungan paling lama dua tahun setelah diangkat. Jika tidak lulus diklat, PNS tersebut akan diberhentikan dari jabatan Sanitarian. Penetapan jenjang jabatan Sanitarian ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh.

(-)

(-)