Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2011 tentang Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2011 · PERPRES No. 81 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010. Protokol ini merupakan hasil perundingan dari 27 negara pada Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN ke-43. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama di kawasan Asia Tenggara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)