Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1984

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 12/1984 · Inpres No. 12 Tahun 1984 · Inpres Nomor 12 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1985Tanggal Penetapan:15 Desember 1984
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1985
Tanggal Penetapan15 Desember 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1984 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar gabah dan beras. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 175,-/kg, harga pembelian gabah kering oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 187,70/kg dan dari non KUD sebesar Rp 182,70/kg, serta harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 285,-/kg dan dari non KUD sebesar Rp 279,-/kg. KUD diwajibkan membeli gabah langsung dari petani atau melalui Kelompok Tani dengan memastikan petani tetap mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.

1. Dengan mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)