Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1984 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar gabah dan beras. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 175,-/kg, harga pembelian gabah kering oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 187,70/kg dan dari non KUD sebesar Rp 182,70/kg, serta harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 285,-/kg dan dari non KUD sebesar Rp 279,-/kg. KUD diwajibkan membeli gabah langsung dari petani atau melalui Kelompok Tani dengan memastikan petani tetap mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.