di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis Berprestasi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2015 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berprestasi di lingkungan BMKG. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, pengabdian, dan prestasi kerja ASN dan UPT di lingkungan BMKG melalui pemberian penghargaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: