Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Meliputi pemakaian tanah, bangunan, jembatan penyeberangan orang untuk reklame, daerah ruang terbuka hijau, kendaraan, alat berat, laboratorium lingkungan, gedung dan halaman kantor, rumah susun, lapangan olahraga, plaza dan kantin di kawasan Benteng Kuto Besak, halaman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, halaman MONPERA, panggung bawah Jembatan Ampera, masuk Museum Sultan Mahmud Badaruddin II dan wilayah MONPERA, WC Umum, Kapal Wisata Putri Kembang Dadar dan Bus Air.
- Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang dipakai dan jangka waktu pemakaian, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis pemakaian (tanah, reklame, kendaraan, alat berat, laboratorium, gedung, dll.).
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip Penetapan Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Pengurangan, Keringanan, Pembebasan: Walikota dapat memberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang merupakan koordinator pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah.