Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 96/2019 · Permendagri No. 96 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 96 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan akses dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Hal ini dilakukan melalui pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan. Disdukcapil Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan, sementara koordinasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bencana skala nasional. Penduduk rentan yang diatur meliputi korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban melaporkan data kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.

(-)

(-)