Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2007Tanggal Penetapan:10 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2007
Tanggal Penetapan10 Agustus 2007
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur tentang Peraturan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengatur pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Peraturan ini mengatur bentuk Peraturan Desa yang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah, serta harus dirumuskan dengan jelas, singkat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, norma, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses penetapan Peraturan Desa melibatkan penyusunan oleh Kepala Desa dan BPD, persetujuan BPD melalui rapat dengan kuorum tertentu, dan penyampaian rancangan Peraturan Desa kepada BPD sebelum rapat. Penyusunan rancangan Peraturan Desa mengenai anggaran, pungutan, dan tata ruang desa harus melibatkan rapat desa dengan masyarakat. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa yang menyangkut bidang pembangunan desa. Peraturan Desa harus ditetapkan secara musyawarah mufakat dan mencerminkan keinginan masyarakat desa. Peraturan Desa yang telah disetujui BPD dapat dilaksanakan, dan Pemerintah Kabupaten dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa wajib menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Desa kepada BPD serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah.

(-)

(-)