Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2007 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001 dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, termasuk kepala urusan (keuangan dan umum), kepala seksi (pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat), dan kepala dusun. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa, dan mewakili desa di pengadilan.

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keamanan, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai keagamaan, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam. Kepala Desa juga wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD serta menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa.

1. Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, menurut ketentuan Peraturan Daerah ini selanjutnya menjadi Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat. 2. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)