Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam yang diproduksi, menyediakan prasarana dan sarana, memberikan kemudahan usaha, meningkatkan kemampuan petambak garam, menguatkan kelembagaan, mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem pembiayaan, melindungi dari risiko bencana dan pencemaran, serta memberikan jaminan keamanan dan bantuan hukum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan yang sistematis dan terpadu dalam rencana pembangunan daerah dan anggaran pendapatan belanja daerah. Pemerintah daerah menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Garam dan Peta Jalan Pengelolaan Garam. Strategi perlindungan meliputi penyediaan prasarana, kemudahan sarana, jaminan usaha dan risiko, penghapusan biaya tinggi, jaminan keamanan, fasilitasi hukum, bela beli produk garam rakyat, tata niaga, dan pengawasan peredaran garam. Strategi pemberdayaan mencakup pendidikan, pelatihan, penyuluhan, kemitraan usaha, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan, dan industrialisasi. Perlindungan petambak garam meliputi penyediaan prasarana usaha seperti lahan, saluran pengairan, jalan produksi, tempat penyimpanan garam, dan kolam penampung air. Pemerintah daerah memberikan kemudahan memperoleh sarana usaha, jaminan kepastian usaha melalui pengendalian kualitas lingkungan dan penetapan rencana tata ruang, serta jaminan risiko usaha melalui asuransi pergaraman dan fasilitas penjaminan. Selain itu, dilakukan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dengan membebaskan biaya perizinan dan pungutan bagi petambak garam kecil, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta fasilitasi bantuan hukum. Pemerintah daerah juga melakukan aksi bela beli garam produk lokal dan menetapkan kebijakan tata niaga garam serta pengawasan peredaran garam. Pemberdayaan petambak garam dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, industrialisasi garam produk lokal, dan penguatan kelembagaan petambak garam. Pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana lain yang sah, dengan pembiayaan melalui lembaga perbankan, pembiayaan, dan penjaminan.

(-)

(-)