Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 1/2024 · Perda Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127); Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2023 Nomor 11); Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2023 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi wujud pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL.
  3. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan kegiatan operasional keuangan, termasuk pendapatan, beban, dan surplus/defisit.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menggambarkan selisih antara aset dan kewajiban.
  5. Neraca yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah pada tanggal tertentu, mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  6. Laporan Arus Kas (LAK) yang menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)