Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku18 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Kuningan, dengan maksud untuk mensinergikan program TSP dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur batasan yang jelas tentang TSP, integrasi program TSP dengan program pemerintah daerah, sinkronisasi kerjasama pembangunan, pengarahan program TSP, keterkaitan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program TSP, serta pemenuhan TSP sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSP.

Hak dan Kewajiban:

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan. Perusahaan juga wajib menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen dan program pengembangan perusahaan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.