Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 5/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku21 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang berkesinambungan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan dan Puskesmas Keliling dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, dan prinsip penetapan retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya investasi prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pelayanan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.