Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 25/2025 · Permendikti Saintek No. 25 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja AKN Blitar dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

AKN Blitar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas AKN Blitar adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Fungsi AKN Blitar meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur organisasi AKN Blitar terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (Program Studi dan Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), pelaksana administrasi (Subbagian Akademik dan Umum), penjaminan mutu (Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), dan penunjang akademik (perpustakaan, laboratorium, pengembangan karier dan kewirausahaan).

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan AKN Blitar.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan AKN Blitar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)