di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 25/2025 · Permendikti Saintek No. 25 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja AKN Blitar dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
AKN Blitar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas AKN Blitar adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Fungsi AKN Blitar meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Struktur organisasi AKN Blitar terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (Program Studi dan Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), pelaksana administrasi (Subbagian Akademik dan Umum), penjaminan mutu (Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), dan penunjang akademik (perpustakaan, laboratorium, pengembangan karier dan kewirausahaan).
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan AKN Blitar.