Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 15/2013 · Perka BSN No. 15 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Pengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaKode Etik Pegawai Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Badan Standardisasi Nasional bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra BSN, menjunjung tinggi keteladanan sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai BSN, meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas kerja, serta menjaga keharmonisan hubungan di lingkungan kerja, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai BSN meliputi taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, ketaatan terhadap hukum, integritas, kejujuran, kecepatan, ketepatan, keterbukaan, kerjasama, profesionalisme, kompetensi, akuntabilitas, keadilan, netralitas, pelayanan prima, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Kode etik meliputi etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan publik, terhadap sesama PNS, dan terhadap diri sendiri. Setiap Pegawai BSN wajib mematuhi dan melaksanakan etika tersebut.

Dalam rangka penegakan kode etik, dibentuk Majelis Kode Etik yang bersifat ad hoc. Majelis Kode Etik bertugas melakukan persidangan, menetapkan jenis pelanggaran kode etik, membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif, serta menyampaikan keputusan sidang kepada Kepala BSN.

Penanganan pelanggaran kode etik dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada Kepala BSN. Jika terdapat indikasi pelanggaran, Kepala BSN membentuk Majelis Kode Etik untuk melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi moral. 2. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. 3. Sanksi moral ditindaklanjuti dengan keharusan bagi terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan secara tertulis kepada Kepala.