di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 9/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dengan struktur permodalan yang kuat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha dalam mendukung program pengembangan pelayanan serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan, meningkatkan cakupan pelayanan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sumber penambahan modal daerah berasal dari barang dan uang yang dianggarkan dalam APBD. Nilai penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 14.630.518.077,00 yang terdiri dari pengalihan barang milik daerah dari hibah BPWS Tahun 2016, hibah air minum berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD), dan pengembangan embung Samiran tahap II Tahun 2017. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan kemampuan daerah.