Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 17/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 34 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan tambahan modal kepada Perusahaan Daerah Percetakan agar tidak melebihi ketentuan modal dasar yang disetor. Tujuan dari perubahan ini adalah agar pengalokasian anggaran bisa lebih bermanfaat, berdaya guna, dan berhasil guna bagi Perusahaan Daerah, sehingga secara yuridis dapat dilakukan penambahan penyertaan modal dan meningkatkan dividen bagi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 11, yang mengatur tentang modal Perusahaan Daerah Percetakan. Modal Perusahaan Daerah Percetakan ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)