di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan daerah, dan pengeluaran pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.