Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2020Tanggal Penetapan:13 November 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku13 November 2020
Tanggal Penetapan13 November 2020
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 15). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp (271.891.639.645,00), sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 4.277.856.159.371,00.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp (184.473.289.700,00), sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 4.418.337.131.291,00.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan bertambah sebesar Rp 92.418.349.945,00, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 162.880.971.920,00.
    • Pengeluaran bertambah sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 22.400.000.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan daerah, dan pengeluaran pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)