Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan, Pengesahan dan Pungutan Hasil Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Sarang Burung Walet sebagai jenis pajak kabupaten/kota, serta potensi pajak ini sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Juga diatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Wajib pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.