Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 5/2023 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.892.294.926.120, belanja daerah sebesar Rp1.972.605.147.763, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (80.310.221.643), serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp97.245.604.887 dan pengeluaran sebesar Rp16.935.383.244, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp80.310.221.643. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)