Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:17 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan17 Oktober 2022
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat. Anggaran belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal (belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)