Keputusan Presiden Republik Indonesia No.65 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menunjuk delegasi yang akan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam 6th Assembly dari World Health Organisation di Geneva. Delegasi terdiri dari lima anggota, termasuk dr. Saiful Anwar sebagai ketua. Delegasi ini juga bertugas menghadiri sesi dari Executive Board WHO. Keputusan ini mengatur perjalanan delegasi, termasuk durasi perjalanan, tanggung jawab keuangan, dan pelaporan setelah kembali ke Indonesia. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan anggota delegasi akan menerima tunjangan harian sesuai golongan masing-masing. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan.