Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1953 tentang Penugasan Delegasi RI ke Geneva Untuk Menghadiri Rapat WHO

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1953 · Keppres No. 65 Tahun 1953 · Keppres Nomor 65 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 April 1953

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Delegasi RI ke Geneva Untuk Menghadiri Rapat WHO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.65 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menunjuk delegasi yang akan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam 6th Assembly dari World Health Organisation di Geneva. Delegasi terdiri dari lima anggota, termasuk dr. Saiful Anwar sebagai ketua. Delegasi ini juga bertugas menghadiri sesi dari Executive Board WHO. Keputusan ini mengatur perjalanan delegasi, termasuk durasi perjalanan, tanggung jawab keuangan, dan pelaporan setelah kembali ke Indonesia. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan anggota delegasi akan menerima tunjangan harian sesuai golongan masing-masing. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

1. Jika perintah dalam pasal dua belas tidak dijalankan, uang yang diberikan akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji.