Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Tahun Anggaran 2009 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.05/2010 · PMK No. 27/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Anggaran Belanja NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Tahun Anggaran 2009 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum selesai pada Tahun Anggaran 2009 dengan meluncurkannya ke Tahun Anggaran 2010. Program ini mencakup Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Pendanaan untuk program ini bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009 dan merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja beberapa kementerian terkait. Pelaksanaan program ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)