Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/7/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/7/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2006Tanggal Penetapan:27 Februari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Februari 2006
Tanggal Penetapan27 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perbankan syariah dalam mendukung sektor riil, khususnya usaha kecil, serta penyaluran dana kepada pegawai dan pensiunan. Perubahan ini mencakup penyesuaian penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko untuk penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan baru menetapkan bobot risiko yang berbeda untuk berbagai bentuk penyaluran dana, tergantung pada sumber dana dan jenis penyaluran, seperti mudharabah mutlaqah dan wadiah. Peraturan ini juga mengatur bobot risiko berdasarkan peringkat perusahaan yang menerima dana.

(-)

(-)