di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
Juga dikenal sebagai: UU 17/1959 · UU No. 17 Tahun 1959 · UU Nomor 17 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan antara kedua negara, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta sesuai dengan semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjalin hubungan baik dengan negara-negara di seluruh dunia, khususnya di Asia-Afrika.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan yang ditandatangani pada 29 Desember 1958 di Teheran. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini. Fokus utama adalah pengesahan perjanjian yang telah disepakati antara kedua negara.