Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran

Juga dikenal sebagai: UU 17/1959 · UU No. 17 Tahun 1959 · UU Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan antara kedua negara, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta sesuai dengan semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjalin hubungan baik dengan negara-negara di seluruh dunia, khususnya di Asia-Afrika.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan yang ditandatangani pada 29 Desember 1958 di Teheran. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini. Fokus utama adalah pengesahan perjanjian yang telah disepakati antara kedua negara.

(-)

(-)