Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Karimun 45/2025 · Perbup Kabupaten Karimun No. 45 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2025Tanggal Penetapan:22 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku22 Oktober 2025
Tanggal Penetapan22 Oktober 2025
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2026 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.

Secara substansial, Renja Perangkat Daerah ditetapkan untuk periode satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dokumen ini wajib disusun berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah serta harus selaras dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2026. Sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah minimal mencakup pendahuluan, evaluasi Renja tahun sebelumnya, tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, rencana kerja beserta pendanaan, serta penutup. Dokumen Renja Perangkat Daerah ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

(-)

(-)