di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Karimun 45/2025 · Perbup Kabupaten Karimun No. 45 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2026 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.
Secara substansial, Renja Perangkat Daerah ditetapkan untuk periode satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dokumen ini wajib disusun berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah serta harus selaras dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2026. Sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah minimal mencakup pendahuluan, evaluasi Renja tahun sebelumnya, tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, rencana kerja beserta pendanaan, serta penutup. Dokumen Renja Perangkat Daerah ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.