Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 19/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 19 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian uang pengganti yang diputus pengadilan sebagai pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan secara non litigasi melalui negosiasi antara Jaksa Pengacara Negara dan terpidana atau eks terpidana, atau secara litigasi melalui gugatan perdata. Jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar, maka dapat dilakukan penghapusan uang pengganti. Proses ini melibatkan pengumpulan data, validasi, dan pelaporan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

(-)

(-)